Family, How To, Tips

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Bogor

Last Updated on February 21, 2020

Hello semua! Hmm, hari ini adalah hari Rabu, jadi sepertinya saya akan balik lagi membahas Wedding Wednesday. Soalnya banyak banget yang belum dibahas dan direview wkwkwk. Yaa semoga bisa nyicil satu-satu ya. Oiya, kali ini saya akan bahas soal cara membuat kartu keluarga baru (KK). Dari pengalaman, saya akan menceritakan tahapan membuat KK di Bogor.

Sesudah nikah, automatis kita menjadi keluarga baru dengan suami/istri kita. Di Indonesia, setiap keluarga wajib mempunyai kartu keluarga. Fungsi KK ini sangat banyak loh, sehingga dokumen ini menjadi salah satu dokumen penting. Mau bikin passport, daftar BPJS, dan masih banyak hal lain perlu dokumen sakti ini. Makanya kalau hilang pasti kalang kabut minta surat hilang ke polisi dan ngurus kembali dari tingkat RT sampai Disdukcapil hehehe.

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Bogor

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Bogor

Photo courtesy ofย Pemprov DKI Jakarta

Saya sendiri termasuk yang agak telat mengurus KK (jangan dicontoh please!). Seminggu sebelum Rio lahir, saya baru beres mengajukan berkas KK ke kelurahan hahahahaha. Padahal idealnya, setelah nikah harus segera diurus. Jika belum sempat, usahakan sebelum mempunyai anak karena nanti akan dibutuhkan untuk proses pembuatan akte kelahiran. Jika masih tinggal sama orang tua, jangan khawatir. Satu alamat bisa menampung beberapa KK kok.

Baca : Cara Pendaftaran Pernikahan di KUAย 

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru

Sebelum memulai semua proses pendaftaran, seperti yang biasa dilakukan, saya menyiapkan beberapa berkas penting terlebih dahulu agar memudahkan pendaftaran. Jangan lupa juga untuk memfotokopi berkas-berkas tersebut sebanyak 2-5 kaliย (pengalaman saya). Secara garis besar, berkas yang diperlukan untuk pembuatan KK adalah :

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK lama (dari pihak suami dan istri)
  • Fotokopi KTP lama suami dan istri
  • Foto 2ร—3 untuk KTP baru โ€“> jaga-jaga tapi bagi yang sudah mempunyai e-KTP
    tidak perlu
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Akte Kelahiran โ€“> tidak diminta tapi jaga-jaga saja (typical
    Faradila)
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
  • SKCK (ini bagi yang pindah dari propinsi lain ya)

Beberapa tambahan dokumen untuk KK baru dapat merupakan :

  • Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
  • Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
  • Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Bogor

Tampilan Kecamatan Bogor Tengah yang sekarang pelayanannya oke banget!

Jika Pasangan Berasal Dari Kota/Kabupaten Lainโ€ฆ

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan Surat Keterangan Pindah dan SKCK untuk Arga. Hal ini dilakukan karena Arga akan pindah domisili dari Jawa Timur ke Jawa Barat. Alurnya kalau tidak salah adalah meminta surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan yang kemudian akan dikeluarkan Surat Keterangan Pindah WNI serta Biodata Penduduk WNI dari Kantor Disdukcapil
setempat.

Selagi menunggu surat dari Disdukcapil, usahakan mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi yang berasal dari propinsi lain. Setelah semua berkas di Madiun selesai, waktunya mengirimkan berkas ke Bogor dan dimulailah perjalanan mendapatkan KK baru!

Baca : What To Expect After Birth

Perjalanan Membuat KK Baru di Bogor

Kondisi saya adalah saya masih menggunakan alamat yang sama dengan KK lama namun ingin membuat KK baru. Selain KK baru, nanti sekalian akan diurus KTP baru dengan status yang baru juga, hore! Ga usah takut nginep-nginep berduaan lagi ya hahahaha. Langkah yang dilakukan untuk membuat KK baru tersebut adalah :

  1. Mendatangi ketua RT untuk meminta surat keterangan pisah dari KK lama dan membuat KK baru. Biaya yang dikeluarkan adalah seikhlasnya, lumayan buat ganti fotokopi atau nambah uang kas RT sendiri. Surat akan langsung jadi saat itu juga.
  2. Mendatangi ketua RW untuk meminta TTD di surat keterangan tersebut. Biaya yang dikeluarkan adalah seikhlasnya.
  3. Mendatangi kelurahan setempat dengan membawa berkas yang disebutkan diatas. Nanti dikelurahan akan diberikan formullir isian biodata penduduk. Isinya buanyak banget ahahaha. Formatnya seperti KK dan dibelakang akan diberikan keterangan bagaimana cara mengisinya. Yang teliti yaa ๐Ÿ™‚ Selain formulir isian biodata penduduk untuk KK, terdapat juga formulir permohonan KTP. Orang di kelurahan saya baik dan membantu mengisi semuanya. Mungkin kasian juga melihat saya hamil besar ngurus sendiri wkwkwk. Semua surat jadi saat itu juga jadi saya hanya perlu sekali ke kelurahan dan tidak balik-balik lagi.
  4. Mendatangi Disdukcapil untuk menyerahkan Surat Keterangan Pindah dan KTP Lama. Bagi
    yang pindah daerah, diharap melapor ke Disdukcapil karena akan diedit datanya. Sekarang kan sudah memakai e-KTP jadi lebih enak dan lebih cepat. Apesnya kaya saya, yaitu datang saat sistem down hahahaa. Untung berkas bisa ditinggal dan diambil sore hari ketika sistem sudah bagus lagi. Seharusnya bisa 20 menit beres cuman jadi bolak-balik. Setelah selesai didata, maka surat akan dicheck. Jika masa pelaporan dan pendataan lebih dari 30 hari, maka akan dikenai denda Rp. 200.000,-. Sudah ada UUnya di Bogor loh. Bagi yang belum 30 hari, maka gratis ๐Ÿ™‚
  5. Mendatangi kecamatan setempat. Nah, di Bogor, sekarang semua urusan KK, KTP dipusatkan di kecamatan. Makanya di Disdukcapil kemarin sepiii banget dibandingkan biasanya (atau mungkin karena datangnya diatas jam 2 siang ya hahahaha). Disini, semua berkas diserahkan kemudian akan dicheck kembali. Ketika sudah lengkap, maka saya disuruh menunggu karena akan dibuatkan KTP sementara berupa surat dan draft KK. Harap teliti melihat draft KK yaa biar tidak ada yang salah. Saya kemudian disuruh membayar Rp. 25.000,- untuk jasa pembuatan KK baru. KK bisa diambil satu minggu kemudian tapi saya dengarnya satu bulan hahahahaha. Untung Rio lahir seminggu kemudian jadi ada alasan wkwkwk.

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Bogor

Denda dan tarif untuk pelayanan Dokumen Kependudukan (maaf ga terlalu jelas)

Arga mengambil KK baru sekitar sebulan kemudian dari tanggal yang saya ajukan. Cukup mudah yaitu tinggal datang dan menunjukkan slip pembayaran. KK kemudian dicari dan diambil. Selesai urusan KK ๐Ÿ˜€ Sementara e-KTP masih menunggu blanko ada lagi karena sering banget blanko kosong. Ya maklum sih karena di korupsi #eh.

Semoga dalam waktu dekat bakal punya KTP lagi yaa dan bukan KTP berbentuk surat. Baiklah sekian kronologis membuat KK baru, semoga bermanfaat!

RELATED POST

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.