Last Updated on February 24, 2020
Wohoo Wedding Wednesday is BACK! Terinspirasi dari mengingat-ngingat lagi kejadian 37 minggu yang lalu plus banyak juga ternyata yang akan melaksanakan pernikahan di tahun ini, maka saya memutuskan untuk menulis kembali soal wedding, kali ini tentang cara pendaftaran pernikahan di KUA. Anyway, my vendor review hasn’t been written and posted up yet. Jadi masih banyak yang bisa dibahas untuk Wedding Wednesday yaaa. Stay tuned!
Pardon my chubby hand :3
Kali ini saya akan membahas cara untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA. Saya dan Arga adalah WNI beragama Islam dan diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya pernikahan menurut undang-undang negara. Untuk agama lain atau jika ingin menikah dengan WNA maka prosedurnya jelas beda ya.
Oiya, disini kondisi Arga adalah warga Madiun yang sedang bekerja di Lombok dan saya adalah
warga Bogor yang masih tinggal bersama orang tua. Tempat pernikahan kebetulan berada di satu kecamatan dengan tempat tinggal saya. Seperti layaknya mengurus surat-surat lainnya di NKRI ini, kondisi domisili sangat berpengaruh ke kecepatan dan prosedur pendaftaran ya.
Pendaftaran sebaiknya dimulai 2-3 bulan sebelum hari H.
Kenapa? Bisa jadi kalian rebutan waktu akad nikah dengan pengantin lain karena keterbatasan SDM di KUA. Ga mau dong ya jadwal yang sudah direncanakan berantakan karena penghulu tidak bisa hadir pada waktu yang ditentukan. Kalian bisa mengurus sendiri atau memakai jasa bantuan. Kemarin saya mengurus semuanya sendiri karena penasaran alurnya dan kebetulan ada waktu sih. Yang penting jangan sampai stress ya 🙂
Berkas Penting untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
Sebelum memulai semua proses pendaftaran, calon mempelai diharapkan menyiapkan beberapa berkas penting terlebih dahulu agar memudahkan pendaftaran. Jangan lupa juga untuk memfotokopi berkas-berkas tersebut sebanyak 2-5 kali (pengalaman saya). Berkas penting tersebut adalah :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Pas foto – latarnya disamakan dengan KTP ya, bisa biru atau merah. Ukurannya juga diusahakan beragam, ada yang 2×3, 3×4 dan 4×6.
- Dokumen lain : bisa ijazah, transkrip nilai, tergantung dengan kebijakan di masing-masing daerah.
Baca Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru di Bogor
Alur pendaftaran kurang lebih sebagai berikut :
Photo courtesy of Bogor Bride
Langkah pertama yang dimulai adalah dari pihak calon mempelai yang akan numpang nikah. Dalam hal ini, Arga harus mendapatkan surat numpang nikah dari daerahnya karena akad nikah akan dilangsungkan di Bogor. Saya kurang paham prosedurnya karena disana dibantu juga oleh Bapaknya Arga. Cuman kurang lebih berkas yang dibutuhkan sama seperti yang saya sebutkan diatas ditambah dengan fotokopi KTP saya. Hasilnya adalah Arga mendapatkan beberapa berkas yaitu :
- Surat Model N1 – Surat Keterangan untuk Nikah yang dikeluarkan oleh kelurahan
- Surat Model N2 – Surat Keterangan Asal Usul yang dikeluarkan oleh kelurahan
- Surat Model N3 – Surat Persetujuan Mempelai yang dikeluarkan oleh kelurahan
dan harus di TTD oleh kedua calon mempelai - Surat Model N4 – Surat Keterangan tentang Orang Tua yang dikeluarkan oleh kelurahan
- Surat Keterangan Berpergian yang dikeluarkan oleh kelurahan
- Surat Rekomendasi Nikah yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan
Bagi yang penasaran dengan contoh surat N1, N2, dst bisa klik di link yaaa. Terima kasih Ume aku pinjem linknya sebentar hehe 😉
Alur Pendaftaran Pernikahan di KUA (Versi Saya)
Setelah semua berkas lengkap dan dikirim ke Bogor, baru saya mulai perjalanan panjang dalam mendaftarkan diri ke KUA. Langkah yang saya lakukan adalah :
- Mendatangi ketua RT untuk meminta surat rekomendasi. Saya juga diminta membuat surat pernyataan belum menikah (thank you Ume for the upload in your blog!) tanpa materai. Biaya yang dikeluarkan adalah seikhlasnya, lumayan buat nambah uang kas RT sendiri.
- Mendatangi ketua RW untuk meminta TTD di surat rekomendasi. Biaya yang dikeluarkan
adalah seikhlasnya. - Mendatangi kelurahan setempat untuk diminta dibikinkan surat pengantar ke KUA. Ada cerita lucu saat saya dikelurahan. Saya ditanya umur saya karena apabila umur saya kurang dari 21 tahun, maka harus menyertakan surat izin orang tua untuk menikah hahaha. Alhamdulillah 25 tahun masih terlihat seperti 20 tahun kali ya *kibas rambut*. Setelah meninggalkan berkas di kelurahan, saya diminta untuk balik lagi esok hari karena Pak Lurah sedang keluar. Oke baiklah.
- Keesokan harinya semua surat sudah jadi. Surat yang saya dapat dari kelurahan adalah Surat Model N1 – Surat Keterangan untuk Nikah, Surat Model N2 – Surat Keterangan Asal Usul dan Surat Model N4 – Surat Keterangan tentang Orang Tua. Surat Model N3 sudah ada dari kelurahan Arga jadi tidak usah dibuat lagi. Biaya yang dikeluarkan adalah seikhlasnya, paling bilang untuk ganti fotokopi saja hahaha.
Photo courtesy of Hijabnesia
Setelah semua komplit (jangan lupa fotokopi ya!), saya mendatangi KUA kecamatan saya dan tempat dilaksanakannya pernikahan. KUA yang saya datangi adalah KUA Kecamatan Bogor Tengah yang berlokasi di Sempur. Disana saya diberikan formulir surat model N7 yang berisi kelengkapan berkas. Saya juga diberikan tanda terima. Berkas yang diperlukan adalah :
- Formulir N1, N2, N3, N4 (N5, N6 – optional karena ini adalah surat izin orang tua dan surat kematian istri/suami klo mau nikah lagi)
- Pas foto ukuran 2×3 = 3 lembar, 3×4 = 2 lembar dan 4×6 = 1 lembar
- Fotokopi KTP calon mempelai
- Fotokopi bukti imunisasi TT1/TT2 calon istri
- Fotokopi akta kelahiran dan ijazah calon mempelai
- Fotokopi kartu keluarga calon mempelai
- Surat pernyataan belum pernah menikah
- Fotokopi buku nikah orang tua – khusus untuk anak pertama
- Surat izin menikah dari : (a) komandan bagi anggota TNI/Polri (b) kedubes bagi WNA dan disertaii terjemahan resmi dari pejabat yang berwenang, paspor, visa, izin poligami dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Akta Cerai Asli dari negaranya (tergantung situasi)
- Biaya pernikahan dengan bukti slip setoran ke bank BRI – slip setoran sudah disediakan oleh KUA kok. Kita hanya membayar sebesar Rp. 600.000,- jika menikah di luar KUA. Jika menikah di KUA biayanya GRATIS!
- Surat Keterangan Wali Nikah
- Surat Akta Cerai Asli
- Surat Numpang Nikah
- Surat Rekomendasi Nikah
Dari list diatas, saya hanya wajib mengumpulkan no 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 13 dan 14. Tidak ada pungutan lain loh selain yang resmi disetor ke bank, good job! Setelah semua selesai, saya diberi tanggal untuk menghadiri acara penataran atau bimbingan keluarga sakinah di KUA kecamatan.
Bimbingan Keluarga oleh KUA
Kedua calon mempelai wajib hadir loh dan di KUA Bogor Tengah hanya diselenggarakan pada hari selasa pukul 09.00 WIB. Pastikan bisa cuti yaa karena salah satu ketentuan dari KUA agar keluarga baru kelak menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah, aamiin! Waktu penataran, saya dan Arga hanya berdua loh. Jadi lebih kaya diskusi kelompok. Ditanyakan pandangan soal pernikahan plus dijelaskan mengenai hak dan kewajiban calon istri dan suami. Karena cuman berdua jadi kurang lebih setengah jam beres hehehe, takut bosen juga kali ya bapaknya.
Tes Kesehatan (untuk Kota Bogor)
Oiya, untuk syarat bukti imunisasi TT1/TT2 calon istri nanti akan ditambah dengan tes HIV/AIDS khusus di Kota Bogor (persyaratan baru). Jadi kalian berbekal surat rekomendasi dari KUA bisa mendatangi puskesmas setempat dan dites langsung. Selain itu saya juga melakukan imunisasi TT1 (yang gagal dilanjutkan ke TT2 karena tidak sempat hiks) sebagai salah satu syarat. Berita miring yang katanya suntik TT itu adalah KB terselubung tidak benar kok. Buktinya saya langsung hamil hehehe. Jadi jangan takut yaa.
Photo courtesy of Radar Rempoa News
Apabila tidak membawa semua persyaratan pada saat ke KUA pertama kali, tidak apa-apa. Nanti akan diberi kesempatan untuk melengkapinya, seperti jumlah mahar dan nama saksi nikah. Jadi saya hanya 3 kali ke KUA. Pertama untuk mengumpulkan berkas, kedua untuk melengkapi berkas dan ketiga adalah untuk penataran.
Jangan lupa memastikan jam dan tanggal akad ke KUA ya, lebih baik lagi jika ada yang membantu mengingatkan ke KUA beberapa hari sebelum hari H dan meminta kepastian siapa yang akan menjadi penghulu. Untuk pernikahan saya waktu itu diurus oleh WO untuk kepastian penghulu, pembaca Al-Quran dan sari tilawah yang semuanya berasal dari KUA. Thank you Mbak Ibon, Labelle WO!
Sekian cerita yang agak panjang dari saya tentang cara pendaftaran pernikahan di KUA. Semoga bermanfaat ya bagi yang sedang mempersiapkan pernikahan! Semoga selalu dimudahkan.