Last Updated on March 30, 2019
Beli rumah memang bukan perkara mudah. Ada yang bilang seperti nyari jodoh, cocok-cocokan. Seperti yang kita ketahui bersama, kebutuhan akan tempat tinggal atau papan merupakan kebutuhan pokok manusia di luar sandang dan pangan.
Oleh sebab itu, banyak orang mengusahakan sedemikian rupa agar ย bisa membeli sebuah rumah yang dapat ditempati bersama dengan keluarga tercinta. Tentu di lingkungan yang nyaman dan lokasi yang strategis. Iyaa banyak maunya ya hahaha gpp manusiawi. ๐
Namun, kenaikan harga rumah yang semakin hari semakin tidak terkontrol, membuat banyak orang kesulitan untuk mendapatkan sebuah hunian. Apalagi di daerah perkotaan, banyak masyarakat kota besar akhirnya memilih untuk tinggal di rumah kontrakan daripada beli rumah pribadi.
Cara tersebut mungkin bisa menyiasati kebutuhan akan tempat tinggal untuk sementara waktu, akan tetapi cepat atau lambat, akhirnya orang tersebut tetap harus beli rumah secara pribadi. Bayangkan uang yang dikeluarkan untuk kontrakan lama-lama ya seharga rumah juga.
Terus, bagaimana caranya beli rumah walau budget terbatas? Jawabannya adalah beli rumah bekas dengan mengajukan kredit rumah berupa KPR. Dengan beli rumah bekas, tentu beban biaya yang keluarkan tidak sebesar dengan biaya untuk membeli rumah baru.
Selain itu, dengan mengajukan Kredit Pinjaman Rumah (KPR), beban biaya yang dikeluarkan semakin ringan dan tidak akan mencekik di awal pembelian. Jangan takut, sebenarnya pengajuan kredit rumah itu mudah lho, apalagi jika kita sudah mengetahui tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Apabila belum mengetahui hal tersebut, maka di bawah ini saya akan memberitahu persyaratan yang harus diketahui dalam hal beli rumah bekas dengan mengajukan KPR.
Bacaย 5 Situs Belanja Favorit (Edisi 2018)
Syarat Mengajukan Kredit Rumah Bekas dengan KPR
Setiap bank yang memberikan fasilitas kredit rumah berupa KPR memiliki tata cara dan syarat yang berbeda-beda dalam hal pengajuannya. Namun, ada beberapa syarat umum yang setiap bank akan minta ketika ingin mengajukan kredit rumah rumah bekas dengan KPR. Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:
- Harus seseorang dengan kewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Minimal usia 21 tahun lebih, atau sudah menikah.
- Memiliki penghasilan tetap sebagai pegawai/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun untuk pegawau dan 2 tahun untuk professional/wiraswasta.
- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
Nah, setelah memastikan bahwa kita termasuk ke dalam golongan di atas, selanjutnya kita harus menyusun segala persyaratan dokumen pribadi dan rumah yang akan dibeli. Berikut syarat dokumen pribadi untuk beli rumah bekas dengan KPR:
- Jika sudah menikah, maka wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) atau bukti nikah, berserta fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP suami dan istri di dalam dokumen pribadi. Jika belum, maka cukup memberikan fotokopi identitas saja.
- Slip gaji bulan terakhir atau surat keterangan gaji.
- Fotokopi akta perusahaan dan atau SIUP bagi pengusaha, atau surat keterangan kerja bagi karyawan.
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
- Fotokopi surat izin praktik untuk kamu yang berporfesi sebagai dokter dan sebagainya.
- Fotokopi tagihan kartu kredit pada 1 bulan terakhir.
- Serta, fotokopi kartu kredit.
Selesai dengan persyaratan dokumen pribadi, saatnya kita melengkapi persyaratan dokumen rumah yang hendak dibeli, yaitu :
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi surat tanda jadi dariย pengembangย atau penjual rumah yang berisi persetujuan melakukan jual beli rumah kepada Anda.
Tips Beli Rumah dengan KPR
Cukup mudah kan mengajukan kredit rumah ke bank? Ya paling agak ribet mengumpulkan dokumen sih diawal. Pemerintah sendiri telah berkomitmen untuk memberikan persyaratan semudah-mudahnya, tanpa menyulitkan calon pembeli dalam mengajukan kredit rumah berupa KPR.
Selain menyiapkan segala dokumen, kondisi dan spesifikasi dari rumah tersebut juga harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk beli rumah bekas dengan KPR. Jangan sampai pengajuan kredit rumah ditolak hanya karena faktor dari rumah bekas tersebut, lho. Penasaran kan ya apa saja?
1. Membuat rencana keuangan
Jangan dulu memikirkan hal teknis pengajuan kredit ke Bank. Yang harus diperhatikan dalam hal beli rumah dengan KPR adalah membuat rencana keuangan.
Umumnya, bank menetapkan aturan angsuran rumah sebesar 30 persen dari penghasilan bulanan, baik istri maupun suami. ย Misalnya seperti ini, bila jumlah penghasilan kita dengan pasangan per bulannya sebesar Rp24 juta, maka biaya kredit rumah mencapai Rp7,2 juta.
Bacaย 5 Keinginan yang Belum Tercapai
2. Perhatikan kondisi rumah bekas
Memperhatikan kondisi rumah menjadi faktor yang sangat penting sebelum memutuskan untuk beli rumah bekas. Ya ga mau seperti beli kucing dalam karung dong yaa. Carilah rumah yang memiliki kondisi yang cukup muda. Dalam artian, meski sudah pernah dihuni oleh orang lain, namun usia bangunan tersebut terbilang masih baru, atau di bawah 10 tahun.
Jika tidak, beli rumah bekas dengan kondisi yang masih sangat baik dan terawat. Hal tersebut penting, agar kita tidak perlu mengeluarkan sejumlah dana untuk biaya perbaikan rumah di masa depan.
3. Lokasi dari rumah
Lokasi, lokasi, lokasi! Faktor ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan ketika memutuskan beli rumah bekas atau properti apapun. Kabarnya, pihak bank juga melihat lokasi rumah dalam memutuskan apakah pengajuan kredit rumah bekas diterima apa tidak.
Utamakan beli rumah di kawasan yang bebas banjir dan tanah longsor, memiliki akses yang baik, dan juga aman. Rumah bekas di sebuah komplek perumahan sangat direkomendasikan dalam hal ini.
4. Lingkungan sekitar rumah
Seperti yang telah saya sebutkan di atas, kenyamanan dan keamanan lingkungan rumah juga turut menjadi pertimbangan pihak bank dalam meloloskan pengajukan kredit rumah bekas. Oleh karenanya, beli rumah yang memiliki keamanan yang baik.
Untuk mengetahui hal tersebut, kita bisa menanyakan kepada masyarakat sekitar, apakah daerah ini sering terjadi tindak kriminal apa tidak. Jangan lupa perhatikan sistem keamanan yang ada di lingkungan. Apakah ada satpam, one gate, CCTV, siskamling, dll.
5. Pastikan legalitas rumah lengkap
Eits, jangan buru-buru memutuskan untuk beli rumah bekas! Pastikan dulu rumah tersebut memiliki dokumen legal yang lengkap. Teliti setiap sertifikat rumah atau Surat Hak Milik (SHM), Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti pembayaran pajak PBB.
Pastikan nama yang tertera pada sertifikat SHM sesuai dengan si penjual. Jika tidak, maka Anda harus mencari tahu apa hubungan pemilik sertifikat dengan penjual rumah. Jangan sampai Anda membeli rumah yang ternyata sedang terlibat sengketa kepemilikan, lho. hal tersebut tentu akan menyulitkan dalam mengajukan kredit rumah. Ribet!
6. Beli rumah dari sumber terpercaya
Untuk menghindari terjadinya salah beli rumah, maka saya sangat menyarankan untuk beli rumah bekas melalui sumber yang terpercaya, seperti situs jual beli rumah 99.co Indonesia. Sebagai situs jual beli rumah terbesar di Indonesia, kita dapat mencari segala jenis rumah (baik bekas maupun baru) di situs 99.co Indonesia.
Selain itu, agen yang akan melayani Anda dalam melakukan beli rumah juga sangat profesional dan terpercaya, sehingga terjamin keamanannya. Fitur yang ditawarkan situs jual beli rumah 99.co Indonesia juga sangat lengkap, kita bahkan dapat mengetahui perhitungan simulasi KPR dari rumah yang hendak dibeli.
Bacaย Pertimbangan Memilih Marketplace Online
7. Cari tahu harga pasaran rumah
Agar mendapatkan harga rumah yang sesuai (tidak lebih mahal) dari harga pasaran, maka janganl upa kalau kita harus mengetahui kisaran harga rumah bekas di lokasi tersebut. Beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengetahui kisaran harga rumah adalah:
- Menghitung berdasarkan nilai pasar dengan rumus :ย harga tanah + nilai bangunan serta sarana pelengkap = nilai pasar
- Atau, menaksir harga rumah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah. Dalam NJOP akan tercantum luas tanah bangunan dan harga per meter dari rumah tersebut.
8. Cari bank dengan skema KPR yang sesuai
Mencari bank dengan skema KPR yang sesuai cukup penting loh. Hal ini dilakukan agar cicilan kredit rumah yang harus diselesaikan tidak membebani kita di masa depan.
Carilah bank yang menawarkan bunga KPR terendah, dengan jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan. Agar tidak menyulitkan, cari juga bank dengan persyaratan yang paling simpel dalam mengajukan KPR.
9. Proses appraisal
Penting sekali memperhatikan proses appraisal dalam pengajuan kredit rumah berupa KPR di bank. Pada tahap ini, yang perlu kita lakukan adalah menunggu hasil survei harga yang telah dilakukan. Biaya yang harus dibayarkan untuk appraisal sekitar Rp. 300.000,-hingga Rp. 500.000,-.
Biaya tersebut dibayarkan di muka setelah KPR disetujui. Jika kita memilih untuk membayar di muka, ketika KPR tidak disetujui maka uang yang sudah Anda bayarkan untuk biayaย appraisalย akan hangus.ย FYI, hasil laporan dan surveiย appraisal tersebut juga dapat digunakan sebagai bahan untuk menawar harga rumah bekas kepada penjual rumah, lho.
10. Membuat surat perjanjian kredit
Tahap ini adalah tahap terakhir sebelum akhirnya kita melakukan tanda tangan akad kredit dengan pihak bank. Namun sebelum itu, pihak bank akan membuat surat perjanjian kredit (SPK).
SPK sendiri biasanya berisi besaran bunga, penalty yang dikenakan jika debitur melunasi sebagian atau seluruh pinjaman sebelum jangka waktu kredit berakhir, rincian biaya KPR, sampai dengan penunjukan notaris penunjukan notaris. Baca baik-baik SPK ini ya, agar tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban selama proses kredit rumah berlangsung. Jangan sampai hilang juga hihi.
11. Menandatangi akad kredit
Setelah segala proses persyaratan telah dilengkapi, dan segala proses juga sudah dilalui, maka saatnya untuk menandatangi akad kredit yang disepakati bersama.
Sebelum menandatangi akad kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
- Melunasi biaya KPR dan notaris.
- Menyerahkan dokumen pribadi pembeli, seperti KTP, KK, dan NPWP, serta berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli dan fotokopi yang diberikan penjual kepada notaris.
- Menandatangani akad bersama pihak penjual dan petugas bank di depan notaris. Jika sudah menikah, penandatanganan harus dilakukan bersama suami dan istri. Siapkan juga KTP dan KK asli, kemudian notaris akan membacakan hak dan kewajiban pihak-pihak tersebut.
Setelah berkas ditanda tangani, pihak bank akan mentransfer uang pembelian rumah ke penjual rumah, kemudian notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama kita. Sertifikat berserta IMB dan PBB asli akan diberikan ke bank sebagai jaminan.
Bacaย Tips Meningkatkan Mood dan Produktivitas Ibu Rumah Tangga ala Faradila
Itu tadi 11 tips beli rumah bekas dengan KPR, berserta syarat mengajukan kredit rumah yang harus diketahui. Setelah membaca penjelasan di atas dengan seksama, tentu kita sudah tidak perlu takut lagi dong dalam mengajukan KPR rumah.
Selain gampang, mengajukan KPR rumah juga bermanfaat untuk Anda yang memiliki budget pas-pasan untuk beli rumah bekas. Semoga tulisan saya bermanfaat ya bagi yang ingin memutuskan untuk membeli rumah. Happy house hunting!